Alokasi Dana BOS di Konawe Dibatasi
.CO.ID — Mulai tahun ini, pemerintah telah membatasi pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah (BOS), supaya tidak digunakan untuk membayarkan honor guru nonsarjana. Untuk itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe mulai melakukan sosialisasi ke kecamatan, agar tidak terjadi pelanggaran yang dapat menyebabkan pihak sekolah terkena sanksi. Kamis (19/4), digelar sosialisasi pada salah satu sekolah yang diikuti seluruh guru di Kecamatan Anggalomoare.
Kasubag Perencanaan dan Penyusunan Anggaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Konawe, Tira Liambo, mengungkapkan, aturan tersebut sudah mulai berlaku tahun ini. Jika masih ada pihak sekolah yang menggunakan dana BOS untuk membayar honor guru nonsarjana, maka akan mendapat teguran. “Minimal guru itu punya gelar S1, kalau tamatan SMA tidak bisa pakai dana BOS,” tegasnya.
Menurut dia, BOS masih sama seperti tahun lalu, yakni Rp 800 ribu persiswa, dipotong 20 persen, khusus untuk penyediaan buku. “Total dana BOS yang diterima sekolah yakni Rp 800 ribu dikalikan banyak siswa, lalu 15 persen itu digunakan untuk membayarkan upah para guru honor nonPNS. Tapi, tahun ini tidak boleh untuk yang belum sarjana,” ulangnya, menegaskan.
Rira mengaku, dalam aturan penggunaan dana BOS, sebesar 15 persen total yang diterima sekolah akan dibagikan untuk upah guru honor, yang terbagi dua, yakni sebagai belanja pegawai dan jasa. “Apabila diberikan secara kontinyu, selama setahun atau rutin setiap bulan itu namanya belanja pegawai, dan hanya untuk guru sarjana. Sedangkan untuk honor belanja jasa, hanya dibayarkan saat ada kegiatan saja, dan bisa untuk honor guru nonsarjana,” jelasnya. (c/hel)
Post a Comment