Kejati : Mantan Wabup Timor Tengah Utara tak Terlibat Korupsi

Kupang – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan, mantan wakil bupati Timor Tengah Utara (TTS) tidak terlibat dalam kasus dugaan Korupsi dana bantuan sosial (Bansos) TTS tahun anggaran 2009 dan 2010.

Untuk perkara bansos di Kabupaten TTS yang melibatkan mantan wabub Benni Alexander Litelnoni (red) ini berdasarkan keterangan dari kepala kejaksaan negeri TTS, Doglas Oskar Riwu, bahwa telah dilakukan  pengujian dan pembuktian terhadap surat dakwaan penuntut umum pada terdakwa Marthinus Tafui dan Yakwilina Oematan,” Kata kejati NTT, Sunarta, melalui kasi humas kejati NTT , Iwan Kurniawan, saat di hubungi deliknews.com, Rabu (24/1).

Semuah telah pengujian dan pembuktian di pengadilan baik pada pengadilan tingkat pertama pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kupang kemudian dilakukan upaya hukum banding pada pengadilan tinggi kupang selanjutnya dilakukan upaya hukum kasasi pada mahkamah agung RI dalam pengujian dan pembuktian tersebut telah diuji khususnya unsur turut sertaan atau secara bersama sama mantan wabub Benny A litelnoni,”katanya.

Iwan menjelaskan, berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama sampai dengan mahkamah agung menyatakan perbuatan mantan wabub Benny a Litelnoni dalam menerbitkan memo bukan merupakan perbuatan melawan hukum, sebab memo tersebut disetujui untuk dilakukan pembayaran atau eksekusi, oleh tetdakwa Martinus Tafui dan Yakwilinata Oematan, “tegasnya.

Atas perbuatan ke dua tetdakwa, wajib hukumnya dilakukan verifikasi oleh Martinus tafuli sebagai pejabat pembuat komitmen di tim verifikasi dana bansos di kahupaten TTS.

Untuk keterlibatan mantan wabub Benni A Litelnoni dengan kasus korupsi penyimpangan dana bansos pada bagian bina sosial skretariat daerah kabupaten TTS tahun 2009-2010 dinyatakan telah selesai dan para terdakwa telah dilakukan telah dilakukan eksekusi pidana badan, denda dan uang pengganti sera barang bukti,”jelas Iwan.

Seperti di ketahui mantan wakil bupati TTS, Benni A Litelnoni yang saat menjabat sebagi wakil gubernur NTT kemudian sedang berpasangan calon wakil gubernur NTT dengan Beni Kabur Harman dari paket Harmoni itu, sebelumnya mendapatkan tudingan oleh awak media nahwa mantan wabub TTS terlibat kasus pencucian uang dana bansos pada tahun anggaran 2009 dan 2010.

Atas pemberitaan keterlibatan calon wakil gubernur dari paket Harmoni Benni A Litelnoni di kabupaten TTS banyak perhatian publik di tingkat nasional maupun di tingkat lokal flobamoratas. 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.