Pemkab Muna Mengusul Kawasan Tanah Negara Turun Status

ilustrasi

KENDARIPOS.CO.ID — Dua wilayah yang berstatus tanah negara di Kecamatan Towea dan Pasikolaga, Kabupaten Muna, diusul menjadi lahan milik masyarakat. Proses penurunan status itu kini dalam tahap inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T). Sebelumnya, dua wilayah tersebut dikelola oleh perusahaan perkebunan. Namun setelah berakhirnya hak guna usaha (HGU) tanah tersebut, Pemkab Muna mengusul peralihan status tanah.

Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Muna, Rajamuddin, mengatakan, lahan tersebut diantaranya bekas HGU PT. Tobea yang bergerak pada sektor perkebunan rakyat jambu mete di Kecamatan Towea. Perusahaan itu dulunya mengelola 1.329 bidang lahan selama 25 tahun.

Sementara itu, wilayah lain yang diusul turun statusnya merupakan bekas lahan PT. Tompenan yang beroperasi di Kecamatan Pasikolaga. Perusahaan itu bergerak dibidang perkebunan kelapa dan mengelola 1.288 bidang selama 25 tahun.

“Kedua perusahaan ini mengelola tanah negara dengan sifat pinjam pakai. Setelah HGU habis, sekarang statusya diusul untuk berganti dari tanah negara menjadi milik masyarakat,” jelasnya, rabu (25/4). Ia mengatakan, penurunan status itu dilakukan agar bisa diredistribusi pada masyarakat yang menggarap lahan tersebut. Target identifikasi dan pendataan lahan itu mencakup 4.000 bidang dan saat ini yang sudah dituntaskan seluas 3.400 bidang. Dari jumlah bidang itu, redistribusi sendiri hanya dilakukan untuk 2.350 bidang. “Satu bidang itu bisa satu atau dua hektare. Saya lupa luas totalnya berapa,” sambungnya.

Inventarisasi sendiri dilakukan untuk mengetahui luasan tanah negara yang saat ini diolah masyarakat baik menjadi areal perkebunan, rumah maupun pekarangan. Tanah itu sendiri saat ini banyak ditempati masyarakat untuk bermukim dan kini masuk wilayah desa Desa Moasi, Wangkolabu dan Langkarama di Kecamatan Tobea. Sedangkan di Pasikolaga, lahan redistribusi terdapat pada lima desa yakni Tampunabale, Lambelu, Kolese, Mataindaha dan Pola. “Di usul redistribusinya agar masyarakat yang tinggal di situ bisa memiliki sertifikat tanah,” tambahnya.

Proses redistribusi sendiri melewati banyak tahapan sebelum tanah negara tersebut resmi menjadi milik masyarakat. Setelah inventarisasi tahapan berikutnya adalah pembuatan peta situasi untuk kemudian diajukan disidang panitia pertimbangan yang terdiri dari unsur Pemkab Muna, BPN, TNI dan Kepolisian. “Nanti yang menetapkan lahan menjadi objek redistribusi adalah pusat dalam hal ini Badan Pertanahan Nasional,” pungkasnya. (c/ode)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.